Teddy Pardiyana Resmi Bebas dari Penjara Usai Ditahan karena Kasus Penyelewengan: Okezone Celebrity

JAKARTATeddy Pardiyana Ia dibebaskan bersyarat pada 13 Mei 2024. Mantan suami ibu kandung Rizky Febian yang sudah meninggal itu diketahui bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara terkait kasus penggelapan yang dilaporkan putranya yang lain.

Kabar bebasnya Teddy Pardiyana disampaikan kuasa hukumnya Wati Trisnawati, dikutip Minggu (5/12/2024) di kanal YouTube Seleb Oncam News.

Wati menjelaskan, kliennya dinyatakan bebas karena telah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Benar, klien kami yang bernama Teddy Pardiyana sudah keluar dari Lapas Kebon Waru pada 13 Mei 2024. Pembebasan klien kami ini merupakan pembebasan bersyarat, jelas Wati Trisnawati.

Wati menjelaskan, pembebasan bersyarat Teddy Pardiyana sebenarnya sudah diminta jauh sebelum ia seharusnya dibebaskan.

Teddy Pardiyana

Teddy Pardiyana dibebaskan bersyarat (Foto: iNews)

Untungnya, permintaan tersebut diterima dan Teddy Pardiyana mendapat pengurangan sepertiga hukuman penjara.

“Dia mengikuti program pembebasan bersyarat dan hukuman penjaranya dikurangi, yakni sepertiga dari hukuman penjara yang seharusnya 3 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan,” jelas Wati.

Namun Wati menyebut ada program remisi saat Idul Fitri, otomatis Teddy Pardiyana hanya menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Anda menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Kenapa? Karena ada program remisi saat Idul Fitri,” tutupnya.

Sebelumnya, Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah, divonis 1 tahun 3 bulan penjara atas kasus penggelapan yang dilaporkan Rizky Febian. Hukuman yang diberikan kepada Teddy kurang dari dua tahun yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).

Rizky Febian memberi tahu ayahnya soal dugaan sengketa harta warisan mendiang ibu kandungnya. Laporan tersebut disampaikan pada 20.3.2021.


Ikuti berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya

Pengacara Rizky mengatakan, ada 12 aset milik anak Lina Jubaedah dan Sule yang belum dikembalikan Teddy, antara lain uang hasil penjualan rumah senilai Rp1,5 miliar, uang hasil penjualan mobil senilai Rp120 juta, dan perhiasan senilai Rp1,5 miliar. 2 miliar.

Harta yang disebut-sebut masih menjadi hak anak Sule dan Lina antara lain rumah dan toko di Panyawangan, wisma dengan 32 kamar di Bojongsoang, tanah dan toko material di Banjaran, tanah di Pangalengan, dan toko grosir di Bandung.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *