PSI Sarankan Pemprov DKI Kembangkan Jukir Ilegal di Minimarket Jakarta untuk Jadi Relawan Parkir

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebelumnya menyiapkan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap petugas parkir liar di beberapa lokasi, termasuk minimarket. Hal ini dilakukan demi menegakkan ketertiban di masyarakat.

“Kami koordinasikan pelaksanaan penegakan hukum, khusus hasil pembahasan, tindak pidana ringan,” kata Kepala Dinas Lalu Lintas DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.

Syafrin menjelaskan, Dinas Perhubungan DKI berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengadilan, dan kejaksaan untuk membentuk tim persidangan.

Dikutip Antara, keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk memberantas operator parkir yang “nakal” karena di minimarket tersebut sudah tertulis “Parkir Gratis” bagi pengunjung.

Parkir liar yang bersikeras meminta uang akan diselidiki nanti di tempat untuk menghindari tuntutan.

“Kata manajemen, tempat parkir mobil itu merupakan fasilitas umum yang siap melayani pelanggannya, jadi gratis,” ujarnya.

Oleh karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menindak tegas siapapun yang memanfaatkan situasi dan menimbulkan keresahan masyarakat.

“Setelah ini, minggu depan kita harapkan ada jadwal turun lapangan bersama (untuk penindakan),” kata Syafrin Liputo.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *