Berikut cara menukarkan 1000 IDR Palm Oil dan 500 IDR Jasmine Coins: Okezone Economy

JAKARTAKoin Uang logam sawit Rp 1.000 dan bunga melati Rp 500 tidak diterima lagi sebagai alat pembayaran. Namun, orang dapat menukar koin tersebut untuk melakukan transaksi dengan nilai yang sama.

Kedua koin ini sudah tidak bisa digunakan lagi karena telah ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI).

BI telah menarik dan menarik uang pecahan Rp 500 (Melati) Tahun Penerbitan (TE) 1991, pecahan Rp 1.000 (Kelapa) TE 1993, dan pecahan Rp 500 (Melati) TE 1997 dari peredaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Desember 2023.

Jangka waktu peredaran yang lama dan perkembangan bahan uang logam menjadi alasan utama pembatalan dan penarikan uang logam tersebut.

Dengan demikian, terhitung sejak tanggal tersebut, uang logam Rupiah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Lalu bagaimana cara menggantinya? Berikut prosedurnya:

Ikuti berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya

Penggantian TE 1991 Rp 500, TE 1000 1993, dan Rp 1997 yang ditarik dan ditarik dari peredaran dengan pecahan yang sama seperti yang tertera pada uang logam yang bersangkutan.

Masyarakat yang memiliki koin Rupiah dan ingin menukarkannya dapat menukarkannya mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal penarikan.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat dan kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan melakukan pemesanan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan terkait Bank Rencana operasional dan pelayanan publik Indonesia.

Penukaran uang logam Rupiah dalam keadaan usang, cacat, atau rusak dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

1. Dalam hal fisik Rupee lebih dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya dan ciri-ciri mata uang Rupee dapat diketahui asli, maka akan diberikan ganti rugi sebesar nilai nominal Rupee. mata uang yang dipertukarkan dan;

2. Pengembalian dana tidak diberikan apabila fisik uang logam Rupiah sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu setengah) ukuran aslinya.

Baca Selengkapnya: Tak Berlaku Lagi, Begini Cara Tukarkan Minyak Sawit Rp 1000 dan Koin Melati Rp 500

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *